You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Ground Breaking Lapangan Banteng Dimulai
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

Proses Revitalisasi Lapangan Banteng Dimulai

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, Jumat (17/3), meresmikan dimulainya proses revitalisasi kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Diharapkan, secara bertahap proses revitalisasi kawasan tersebut bisa tuntas pada Desember 2017 mendatang.

Revitalisasi dilakukan karena Lapangan Banteng ini merupakan salah satu lokasi bersejarah. Bukan hanya di Jakarta, tapi juga Indonesia

"Revitalisasi dilakukan karena Lapangan Banteng ini merupakan salah satu lokasi bersejarah. Bukan hanya di Jakarta, tapi juga Indonesia," ujar Sumarsono.  

Revitalisasi Lapangan Banteng Dimulai Pekan Depan

Pria yang akrab dipanggil Soni ini memaparkan, penataan akan dibagi dalam tiga zona yang meliputi pengerjaan pembangunan pagar, pembangunan lapangan olahraga, perbaikan monumen dan pengerjaan taman. 

"Untuk pembangunannya akan menggunakan dana kompensasi koefisien luas bangunan (KLB)," katanya.

Kepala Dinas Kehutanan DKI Jakarta, Djafar Muchlisin menambahkan, Lapangan Banteng sudah dikelola Pemprov DKI sejak 1982. Dengan revitalisasi diharapkan mampu mengangkat fungsi dan makna cagar budaya.

"Tugas kami untuk mengangkat kembali nilai sejarahnya sekaligus menjadi destinasi wisata," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye7832 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1286 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1188 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1071 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye934 personBudhi Firmansyah Surapati